Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan NonPegawai Negeri Sipil dan Kepada NonStruktural.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Lihat Lampiran PP Nomo 20 Tahun 2018, selengkapnya pada tayangan di bawah ini.
DOWNLOAD FILENYA : PP NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN THR KEPADA NON PNS DAN NON STRUKTURAL TAHUN 2018
- >> FILE DOCX
- >> FILE PDF
- >> FILE LAMPIRAN-PDF
Postingan terkait :
- PP NOMOR 18 TENTANGPemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara
- PP NOMOR 19 TENTANG THR TAHUN 2018
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat perayaan hari raya keagamaan dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, dan/atau tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Dalam rangka usaha pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada saat perayaan hari raya keagamaan dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, dan/atau tingkat pendidikan, dan masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
No comments:
Post a Comment