Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang THR Tahun Anggaran 2018 |
Pasal 1 :
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
d. penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dan 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan
dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan
kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang
gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lihat dengan lengkap pada tayangan berikut ini.
Postingan terkait :
Demikianlah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018.Selamat kepada yang mendapatkan, Semoga bahagia semuanya.
No comments:
Post a Comment