Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Wednesday, December 14, 2016

DOWNLOAD APLIKASI MODEL SKP BARU GURU DAN KEPALA SEKOLAH GOL I, II, III, IV

Sekilas tentang SKP :
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian Prestasi Kerja
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3)

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Jelas
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
2.     Dapat Diukur
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
3.     Relevan
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
4.     Dapat Di Capai
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
5.     Memiliki Target Waktu
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.                       

I.  TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan  pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas,  waktu dan dapat disertai Biaya.
A.    UNSUR-UNSUR SKP 
1.     Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.
a.     Tingkat Eselon
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi eselon di bawahnya dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon tersebut.
b.     Tingkat Staf/Pelaksana
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.
2.     Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS yang memeiliki Jabatan Fungsional Tertentu dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3.     Target
Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan. Oleh karena itu dalam menetapkan target prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 (empat ) aspek yaitu :
a.     Aspek Kuantitas (target output)
Dalam menentukan target kuantitas/output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya
b.    Aspek Kualitas (target kualitas)
Dalam menetapkan target kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, dalam hal ini nilai yang diberikan adalah 100 dengan sebutan Sangat Baik, misalnya target kualitas harus 100.
c.     Aspek Waktu (target waktu)
Dalam menetapkan target waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya satu bulan, triwulan, caturwulan, semester, 1 (satu) tahun dan lain-lain.
d.    Aspek Biaya ( Target Biaya)
Dalam menetapkan target biaya ( TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain.
B.    TUGAS  TAMBAHAN DAN KREATIVITAS
1.    Penilaian Tugas Tambahan
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP,  seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh           atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan, Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
2.      Penilaian Kreativitas
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru     dan Berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat     keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh kepala unit kerja atau pejabat struktural eselon II. Maka pada akhir tahun yang          bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 5 (lima) dan paling tinggi 15 (lima belas) dengan mengunakan pedoman sebagai berikut:
3.      PENETAPAN SKP

Formulir SKP yang telah diisi dengan rencana pelaksanaan kegiatan  Tugas Jabatan dan target, yang secara keseluruhan telah disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan atasan langsungnya sebagai pejabat penilai, harus ditandatangani, sebagai penetapan kontrak prestasi kerja, yang selanjutnya pada akhir tahun digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran A.

II. STANDAR NILAI PRESTASI KERJA

 Nilai angka terhadap tingkat capaian SKP PNS dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
a.   Sangat Baik         :        91- ke atas
b.   Baik                    :        76-90
c.   Cukup                  :        61-75
d.   Kurang                :        51-60
e.   Buruk                  :        50-ke bawah

1.    Perilaku Kerja
Selain unsur sasaran kerja pegawai, unsur perilaku kerja juga termasuk dalam unsur Penilaian prestasi kerja PNS. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek :

a.   Orientasi Pelayana
Sikap dan perilaku PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain
b.  Integritas
Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi
c.   Komitmen
Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dan mengutamakan kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
d.  Disiplin
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
e.   Kerjasama
Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dengan rekan sekerja serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
f.   Kepemimpinan
Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
a.   91 - 100                      : Sangat Baik
b.  76 - 90                         : Baik
c.   61 - 75                        : Cukup
d.  51 - 60                         : Kurang
e.   50 ke bawah                 : Buruk

Kesimpulan
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).
Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.
Sumber : http://skp.tangerangkota.go.id
Adapun aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Baru) untuk Gol II, III, IV baik Guru maupun Kepala Sekolah
DOWNLOAD APLIKASI MODEL SKP BARU GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Semoga bermanfaat. Amin

No comments:

Post a Comment