Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Thursday, December 15, 2016

DOWNLOAD APLIKASI PROGRAM PENGHITUNGAN USIA DAN MASA KERJA GURU DAN TU

DOWNLOAD APLIKASI PROGRAM PENGHITUNGAN USIA DAN MASA KERJA GURU DAN TU-Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat berjumpa kembali dengan Blog SEO SUNDA.
Salam bangat menyertai kita sebagai insan pendidikan yang tak henti-hentinya mencerdaskan anak bangsa.
Selamat malam bapak/ibu guru di seluruh wilayah Negara kesatuan republik Indonesia.Semoga pada kesempatan malam hari ini kita masih diberikan nikmat sehat dan senantiasa selalu mendapatkan perlindungan dari Alloh SWT. Mari kita manfaatkan ilmu pengetahuan kita untuk berbagi kepada orang lain di sekitar kita agar ilmu yang kita miliki memberikan nilai manfaat dan menjadikan amal jariyah di akhirat kelak.Amiin
Saya ucapakan selamat datang dan sampai jumpa lagi di blog bunyamincibalonggarut.blogspot.com
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi kepada para pengunjung semuanya tentang cara penghitungan masa kerja bagi seorang PNS.Baik itu masa Kerja Golongan maupun masa Kerja Keseluruhan.Masa Kerja Keseluruhan(MKS) adalah masa kerja yang di hitung sejak CPNS (termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan) samapi dengan sekarang yang sedang dijalani.Sedangkan masa Keja Golongan(MKG) adalah Masa kerja yang dihitung mulai menjabat di golongan tertentu sesuai dengan yang ada di SK terakhir yang didapatkan.
Berikut ini tahapan-tahapan masa kerja yang dialami oleh seorang selama menjadi PNS/CPNS :

gambar 1

a. Masa pengadaan CPNS
b. Masa Percobaan PNS(masa CPNS) biasanya 1 tahun maksimal 2 tahun
c. Masa kerja Lampau(Peninjauan Masa Kerja)
d. Masa Kerja Golongan (MKG)
e. Masa Kerja Seluruhan(MKS)
f. Masa Pensiun (MP)
Selengkapnya silahkan download secara gratis sesuai link di bawah ini.

DOWNLOAD <<< PENGERTIAN PEGAWAI DAN SEJENISNYA
DOWNLOAD <<< APLIKASI PROGRAM PENGHITUNGAN USIA DAN MASA KERJA GURU DAN TU
DOWNLOAD <<< TABEL PENGHITUNGAN MASA KERJA OTOMATIS PTK v1.2

Semoga bermanfaat. Amin

No comments:

Post a Comment