Panduan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2019 |
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 adalah Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup kegiatan pemilihan tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi, dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada Tahun 2019 dapat lebih berkualitas, baik penyelenggaraan maupun hasilnya.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................1
DAFTAR ISI
.............................................................................................................................2
DAFTAR TABEL
......................................................................................................................3
DAFTAR
GAMBAR..................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
.........................................................................................................4
A. Latar
Belakang.......................................................................................................................4
B. Dasar
Hukum.........................................................................................................................5
C. Tema
......................................................................................................................................6
D. Pengertian
.............................................................................................................................7
E. Prinsip
Penyelenggaraan........................................................................................................7
F.
Tujuan.....................................................................................................................................7
G.
Manfaat..................................................................................................................................7
BAB II KATEGORI, PERSYARATAN PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
....................8
A. Kategori
.................................................................................................................................8
B. Persyaratan Peserta
................................................................................................................8
C. Aspek dan Instrumen Penilaian
...........................................................................................10
D. Pembobotan
.........................................................................................................................12
BAB III PELAKSANAAN
KEGIATAN..................................................................................15
A. Tahapan
Pelaksanaan............................................................................................................15
B. Penyelenggaraan
..................................................................................................................15
1. Unsur-unsur Kepanitiaan
......................................................................................................15
2. Tugas Panitia
........................................................................................................................16
3. Urutan Pelaksanaan pemilihan di Tingkat Nasional
............................................................16
C. Jadwal Pelaksanaan..............................................................................................................17
D.
Biaya....................................................................................................................................17
E. Dokumen Kelengkapan........................................................................................................18
BAB IV PENUTUP ...
............................................................................................................
20
Lampiran 1 ...............................................................................................................................21
Lampiran 2
..............................................................................................................................
24
Lampiran 3
...............................................................................................................................24
Lampiran 4
...............................................................................................................................26
Lampiran 5
...............................................................................................................................29
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1
Tahapan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ...................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah profesional berperan dalam mengembangkan suasana sekolah yang nyaman dan kondusif bagi proses pembelajaran melalui tugas manajerial, supervisi pendidik dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan. Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Pasal 40 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Mengingat fungsi strategis kepala sekolah berprestasi dan berdedikasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka penghargaan (apresiasi) layak diberikan kepada kepala sekolah yang secara nyata menjadi teladan dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Pemerintah saat ini juga memiliki fokus pembangunan pada daerah khusus, yaitu daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lain (vide Pasal 1 angka 17 UU No. 14 Tahun 2005). Warga negara yang berdomisili di daerah khusus berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut menuntut komitmen kepala sekolah untuk menghadapi tantangan, berjuang, dan memberikan dedikasi yang lebih tinggi.
Pendidikan harus berlaku adil dan menyeluruh bagi warga negara. Pendidikan harus diberikan kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan yang ada di daerah khusus. Pola pendidikan pada peserta didik berkebutuhan khusus dibuat suatu satuan pendidikan tersendiri yang dikenal dengan Pendidikan Khusus (SLB/SKh/SDLB/SMPLB/SMALB). Pendidikan di daerah khusus yaitu pendidikan yang diselenggarakan di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah dalam keadaan darurat lain.
Sistem penghargaan dalam bentuk pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan, dan akuntabel, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang. Melalui pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomo r 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Manusia Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Gerakan Literasi Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80/P/2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017.
C. Tema
Tema pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 yaitu Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi yang Mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah yang berorientasi ke depan, bermutu, dan berkesinambungan, antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran Abad ke-21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Lihat juga :
DOWNLOAD BUKU PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH SD, SMP, SMA, SMK BERPRESTASI TAHUN 2018
Contoh-Contoh Laporan Pembuatan Karya Inovatif Pembelajaran (INOBEL) GuruBaca artikel penting lainnya :
Tahun Akademik 2018/2019 Sekolah Kedinasan Kemenhub akan Terima 2.676 Calon Taruna, Sesuai Kebutuhan
D. Pengertian
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi adalah proses seleksi berjenjang dalam rangka menentukan figur dan profil kepala sekolah yang dapat dijadikan contoh dan suri teladan bagi warga sekolah dan masyarakat.
E. Prinsip Penyelenggaraan
- Objektif dan komprehensif: berbasis data dan bukti fisik (evidence) terkait dengan, kompetensi, prestasi, etos kerja, dan karakter mulia.
- Adil: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
- Integritas dan akuntabel: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi dilaksanakan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Transparan: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi dilakukan secara terbuka dan mengacu pada pedoman pelaksanaan yang berlaku.
- Demokratis: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi dilakukan dalam suasana kebebasan dan tanpa adanya tekanan.
F. Tujuan
- Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 bertujuan:
- Memilih Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- Memberikan penghargaan kepada Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi.
- Menciptakan agen perubahan (agent of change) melalui pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi.
G. Manfaat
- Meningkatnya kreativitas dan prestasi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkemajuan;
- Meningkatnya komitmen, kebanggaan, dan pengembangan karier kepala sekolah terhadap tugas dan fungsinya; dan
- Menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah lainnya.
BAB II
KATEGORI, PERSYARATAN PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
A. Kategori
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 terdiri atas 8 kategori yaitu:
1. Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi
2. Kepala SMP Berprestasi dan Berdedikasi
3. Kepala SMA Berprestasi dan Berdedikasi
4. Kepala SMK Berprestasi dan Berdedikasi
5. Kepala SD Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
6. Kepala SMP Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
7. Kepala SMA/SMK Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus
8. Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Berprestasi dan Berdedikasi
B. Persyaratan Peserta
1. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat nasional;
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/DIV dan sertifikat pendidik;
- Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai kepala sekolah;
- Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi materai 6000;
- Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas sekolah;
2. Tingkat Provinsi
2.1 Pendidikan Dasar
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
- Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota atau Kepala Dinas;
- Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
2.2 Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan di Daerah Khusus
- Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional;
- Menjabat sebagai kepala sekolah aktif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai kepala sekolah;
- Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah berwenang.
- Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas sekolah.
- Untuk pendidikan daerah khusus kuota ditentukan sebagai tertera pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Kuota Peserta Tingkat Nasional untuk Daerah Khusus dalam Satu Provinsi
PENUTUP
Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang Berprestasi dan Berdedikasi.
Program ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-ungguh untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui apresiasi bagi kepala sekolah yang memiliki keteladanan dalam pengembangan sekolah yang berdampak terhadap peningkatan pendidikan yang berkemajuan.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemilihan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi dilakukan melalui evaluasi terhadap penyelenggaraan program yang sama tahun sebelumnya.
Kualitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah Berprestasi dan Berdedikasi yang terbaik.
No comments:
Post a Comment