Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (LPMP) setiap Provinsi menggulirkan Program Sekolah Model. Apa itu Sekolah Model ? Sekolah Model adalah sekolah yang berbasis SNP (Standar Nasional Pendidikan), yang mencakup 8 (delapan) standar nasional pendidikan, kedelapan standar nasional pendidikan tersebut diantaranya yaitu 1) Standar Proses, 2) Standar Isi, 3) Standar Penilaian, 4) Standar PTK, 5) Standar Sarana Prasarana, 6) Standar Pembiayaan, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Kompetensi Lulusan. Atau dalam pengertian lain bahwa Sekolah Model yaitu sekolah yang sanggup berkomitmen untuk menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Sekolah Model juga merupakan sekolah yang mampu menunjukkan terjadinya perubahan atau peningkatan mutu secara berkelanjutan dan terukur setelah menerapkan menjaminan mutu. Dan sekolah model ini merupakan komponen lain dari pengembangan sekolah model untuk memberikan dukungan kepada sekolah-sekolah yang ada di sekitarnya atau sekolah imbas atau sekolah pengimbasan, ini dapat dikatakan pembehauan sekolah.
Kami di sini akan menerikan salah satu contoh Laporan Sekolah Model, yang mungkin dianatara sekian sekolah memerlukannya sebagai acuan atau untuk refenensi dalam membuat sebuah laporan bahwa Sekolah Bapak Ibu termasuk Sekolah yang sedang melaksanakan SPMI (Sistem Pengembangan Mutu Intternal).
Inilah Contoh selenegkapnya.
KATA PENGANTAR
Pemerintah memberikan dana bantuan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengembangan sekolah model. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran bantuan tersebut tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka telah disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Juknis Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan bantuan pemerintah melalui DIPA LPMP, dan diharapkan pelaksanaan program ini dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Laporan ini disusun sebagai gambaran pelaksanaan Pengembangan Sekolah Model dengan dana Bantuan Pemerintah dalam hal keuangan dan dalam bidang akademik. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dedikasinya sehingga seluruh kegiatan pengembangan sekolah model dapat terlaksana dengan baik dan laporan atas pelaksanaan kegiatan juga dapat tersusun dengan baik.
......................., ....................... 20 ....
Kepala Sekolah Model
Nama Sekolah .......................
Ttd dan Cap Sekolah
Nama KepSek .......................
NIP. .......................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangSistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model diharapkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019. Untuk mencapai hal tersebut, secara bertahap pemerintah telah menjalankan program dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan evaluasi sekolah model.
Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model agar dapat mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah imbas serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator daerah yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Pemeliharaan dan meningkatkan kesinambungan pemahaman serta ketersediaan sumber daya pendidikan dalam Pelaksanaan Pengembangan Sekolah Model di masing-masing satuan pendidikan sangat diperlukan. Pendukung kegiatan tersebut, perlu diprogramkan kegiatan Pendampingan untuk para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas.
Pendampingan implementasi Sekolah Model adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan pengembangan sekolah model yang diberikan oleh pengawas/fasilitator kepada kepala sekolah dan guru yang telah dilatih SPMI. Pendampingan juga dapat diikuti oleh tenaga kependidikan lainya, orang tua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan menjadi alat pemberdayaan dan pengembangan personal yang ampuh dan efektif dalam membantu seseorang mengembangkan karirnya. Dengan pendampingan, akan tercipta kerjasama antara dua orang (pendamping dan sasaran) yang biasanya bekerja di bidang yang sama atau berbagi pengalaman yang mirip. Selain itu, pendampingan dapat menciptakan hubungan kerja yang bermanfaat didasarkan pada sikap saling percaya dan menghormati.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- \Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- \Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- \Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- \Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- \Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Provinsi Kalimantan Timur No DIPA-023 03.2.417799/2017 Tanggal 07 Desember 201
C. Tujuan
Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model dan imbas.
D. Hasil Yang Diharapkan
Pada akhir program pendampingan melalui pemberian bantah sekolah model,
Hasil yang diharapkan adalah:
- Sekolah dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
- Sekolah dapat meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
- Sekolah memiliki budaya mutu;
Sekolah model nantinya diharapkan bisa dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri dan melakukan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri pada tahun 2019.
E. Saran
Sasaran adalah sekolah yang telah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.
F. Mekanisme Pendampingan
Pelaksanaan pendampingan implementasi Sekolah Model tahun 20.... dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan fasilitator daerah di tingkat propinsi di LPMP Jawa Barat (misalnya). Pendampingan diikuti oleh Kepala Sekolah dan Guru dari sekolah model dan imbas. 1.
Pola Pendampingan Pelaksanaan pendampingan implementasi SPMI di sekolah model, menggunakan pola :
a. Pendamping adalah pengawas dan kepala sekolah yang berpengalaman menjadi fasilitator dan telah mengikuti Pelatihan Fasilitator Daerah di LPMP.
b. Setiap Kab/Kota terdiri atas 2 Fasilitator daerah yang siap mendampingi setiap sekoah sasaran, setiap sekolah di kunjungi 1 kali dengan lama kegiatan selama 3 hari.
c. Semua penyelenggaraan pendampingan didanai dengan bantuan pemerintah Rp. 10 Juta/sekolah. Pendampingan dilakukan dengan mengumpulkan peserta pendampingan di sekolah Model dan pendampingan dilakukan pengawas dan kepala sekolah kepada peserta pendampingan.
BAB II
LAPOARN KEGIATAN
A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pengembangan Sekolah Model di Nama Sekolah ....................... dilaksanakan tanggal 25 September 20.... sd 24 Nopember 20.... dalam 3 tahap yaitu:
1. Pelatihan SPMI 1 di laksanakan tanggal 25 September 20.... di SD Model Nama Sekolah ....................... Alamat Jl. ……….. RT. RW/ …/…. Desa/Kel. .................. Kec. .................. Kab/Kota ....................... Propinsi Jawa Barat (misalnya)
2. Kunjungan ke sekolah Imbas:
a. Sekolah SDN .................. tanggal 11 Oktober 20.... dan tanggal 3 Nopember 20.....
b. Sekolah SDN................. tanggal 12 Oktober 20.... dan tanggal 6 Nopember 20.....
c. Sekolah SDN.................. tanggal 14 Oktober 20.... dan tanggal 8 Nopember 20....
d. Sekolah SDN.................. tanggal 16 Oktober 20.... dan tanggal 11 Nopember 20....
3. Pelatihan SPMI II/Evaluasi di laksanakan tanggal 24 Nopember 20.... di SD Model Nama Sekolah .......................Alamat : Jl. ………….. RT/RW…../….. 04 Kel. .................. Kec................... Kab/Kota ....................... Propinsi Jawa Barat (misalnya).
B. Peserta
Peserta kegiatan pendampingan ini adalah 12 orang terdiri dari masing masing 2 peserta dari sekolah model dan sekolah imbas dari unsur kepala sekolah dan guru.
C. Pendamping/Fasilitator
Pendamping dalam kegiatan ini adalah kepala sekolah dan pengawas atau guru yang telah mengikuti Pelatihan Fasda Sekolah Model atau Bimtek SPMI di Sekolah model sasaran tahun 20.... yang telah di laksanakan di masing masing kabupaten/kota. Sebagai fasilitator dalam kegiatan pendampingan pengembangan sekolah model di sekolah Dasar Negeri.................. adalah Bapak / Ibu dari disdik dan Bapak / Ibu Nama KepSek ....................... Sekolah Model Nama Sekolah ........................
D. Strategi Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan di lakukan secara:
1. Paparan
2. Penugasan
3. Kerja Kelompok
4. Presentasi
2. Penugasan
3. Kerja Kelompok
4. Presentasi
E. Struktur Program
Struktur program kegiatan Pendampingan pengembangan sekolah model dan pengimbasan seperti tercantum pada tabel berikut.
F. Pelaksanaan Kegiatan Dalam Bidang Akademik
Secara umum kegiatan sudah berjalan dengan lancar. Kegiatan berlangsung selama 3 hari yakni 1 hari di Sekolah Model, 1 hari di sekolah imbas berupa supervise dan 1 hari di sekolah model kembali untuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan. Selama 3 hari kegiatan 1 orang nara sumber dari Pengawas melaksanakan pembelajaran, dengan metode metode ceramah, pemaparan, penugasan.
Dalam waktu yang sangat singkat di setiap tahapnya disampaikan seluruh materi yang harus di sampaikan mencakup 5 siklus SPMI dari pemetaan, perencanaan pemenuhan mutu, implementasi pemenuhan mutu, evaluasi dan penetapan standar yang lebih tinggi.
1. Pengembangan sekolah model Membahas mengenai pengembangan sekolah model yang di laksanakan di sekolah.
2. SNP, Indikator, dan Instrumen Standar pendidikan yang terdiri atas 8 standar yakni SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar PTK, standar pengelolaan, standar sarpras dan standar pembiayaan. 8 standar nasional pendidikan ini adalah acuan bagi upaya-upaya pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah. Melalui hasil identifikasi/pemetaan 8 standar SNP dengan indikator masing masing di lakukan perbaikan dengan menyusun perencanaan mutu. Menjelaskan kaitan antara SNP, indikator dan instrument.
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen didalamnya memiliki tanggungjawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal pada umumnya adalah satu system yang secara garis besarnya yaitu melaksanakan 5 siklus di dalam pengelolaan sekolah atau satuan pendidikan lain semacam disdik. 5 siklus itu adalah pemetaan mutu, perencanaan pemenuhan mutu, implementasi pemenuhan mutu, audit mutu internal/evaluasi dan penetapan standar baru denga harapan telah terjadi peningkatan. Kelima siklus ini terus di laksanakan dengan menciptakan perangkat untuk pelaksanaannya seperti adanya struktur pelaksana SPMI, dokumen dokumen 8 standar, instumen evaluasi diri/audit mutu internal. SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.
4. Pemetaan Mutu Satuan pendidikan Pemetaan mutu menjadi hal yang sangat penting di lakukan sekolah karena menjadi siklus pertama bagi 5 siklus SPMI. Dalam kegiatan pemetaan mutu di lakukan identifikasi terhadap setiap kelebihan atau kekurangan sekolah dengan instrumen yang di pergunakan dapat dari instrumen EDS, atau insturmen akreditasi sekolah dan insturmen lainya.Menetapkan permasalahan dan akar permasalahan yang dihadapi oleh sekolah terkait pemenuhan SNP berdasarkan indikator kondisi sekolah yang capaiannya kurang dari standar . Dilakukan analisis terhadap hasil pemetaan, proses pengolahan dan analisis data sesuai dengan hasil untuk mengidentifikasi hal yang perlu diperbaiki untuk pemenuhan mutu pendidikan.
5. Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu Rencana pemenuhan mutu adalah langkah kedua dalam siklus SPMI, yakni menyusun perencanaan berdasarkan hasil pemetaan yang sudah di lakukan. Dalam penyusunan perencanaan di hal hal yang masih menjadi kelemahan sekolah, dalam standar nasional pendidikan di lakukan perencanaan untuk perbaikan. Hasil dari langkah kedua ini adalah adanya dokumen dokumen semacam RKS dan RKAS.
6. Pelaksanaan Pemenuhan Mutu Pemenuhan dan peningkatan mutu berdasarkan SNP dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu (1) mutu pengelolaan sekolah dan (2) mutu pembelajaran. Merupakan kelanjutan dari perencanaan yang sudah di laksanakan.
7. Evaluasi Yakni langkah mengevaluasi atau mengaudit atas pelaksanaan pemenuhan mutu yang sudah di laksanakan, sehingga bila belum tercapai pemenuhan yang di laksanakan di lakukan perbaikan kembali dan jika sudah tercapai bisa di tetapkan standar baru untuk di wujudkan pada siklus tahun berikutnya, demikian terus dilakukan dalam upaya peningkatan mutu di Sekolah. Semua kegiatan berjalan dengan lancar. Sekolah model mampu melaksanakan kegiatan pengimbasan program sekolah model kepada sekolah imbas masing masing.
BAB III
LAPORAN KEUANGAN
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pendampingan Pengembangan Sekolah Model yang telah di laksanakan:
1. Sekolah pada umumnya telah memehami bagaimana mekanisme pengembangan SPMI, bagaimana melaksanakan program sekolah model.
2. Dengan Pendampingan yang di berikan di harapkan sekolah memahami akan mekanisme pengembangan Sekolah Model secara lebih baik.
3. Pengembangan dokumen Sekolah Model seperti SK, adanya instruksi kerja , dokumen program sekolah yang telah di masukkan program Sekoah Model dan dokumen lain harus terus di kembangkan.
4. Proses pembelajaran berbasis SNP yang di lakukan dengan terus melakukan praktik yang baik harus terus di tingkatkan.
5. Sekolah siap melaksanakan implementasi SPMI di sekolah masing masing baik sekolah model maupun sekolah imbas.
B. Saran-saran
Bagi Sekolah,
1. Melakukan kegiatan diklat, workshop, seminar, diantaranya melalui kegiatan KKG/MGMP untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah secara terus menerus, sehingga dalam proses pemetaan mutu kedepannya tidak mengalami kendala, demikian juga dalam pengembangan sekolah model secara keseluruhan.
2. Melalui hasil pemetaan mutu tingkat sekolah dapat di tingkatkan hal-hal yang masih kurang untuk kepentingan pengembangan kedepannya.
3. Melakukan perencanaan program secara lebih baik dengan pedoman, panduan Sekolah Model, panduan Audit internal, Naskah Akademik dan analisis hasil EDS yang ada.
4. Meningkatkan pencapaian SNP dengan terus melengkapi berbagai dokumen yang masih kurang, dan mengusahakan agar semua bukti telah ada di dalam arsip sekolah.
2. Melalui hasil pemetaan mutu tingkat sekolah dapat di tingkatkan hal-hal yang masih kurang untuk kepentingan pengembangan kedepannya.
3. Melakukan perencanaan program secara lebih baik dengan pedoman, panduan Sekolah Model, panduan Audit internal, Naskah Akademik dan analisis hasil EDS yang ada.
4. Meningkatkan pencapaian SNP dengan terus melengkapi berbagai dokumen yang masih kurang, dan mengusahakan agar semua bukti telah ada di dalam arsip sekolah.
Bagi Pemerintah daerah
1. Bagi Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan kewenanganya, wajib meningkatkan dan memperbaiki terutama pada penyediaan fasilitas sekolah
2. Berdasarkan hasil pemetaan sekolah yang di laksanakan dapat melakukan tindak lanjut berupa program peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan 8 standar SNP.
3. Memperluas pengembangan sekolah model ke sekolah lain dengan dana dari pemerintah daerah
Bagi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi ........
1. Melakukan pendampingan/Supervisi penjaminan mutu secara terus menerus di Kabupaten/Kota umumnya dan pada khususnya sekolah-sekolah Model dan imbas, sehingga proses yang sedang berjalan tidak terputus begitu program selesai dan dapat terus berkesinambungan.
2. Melakukan fasilitasi proses penjaminan mutu secara terus menerus dengan program-program tindaklanjut sebagai respon dari permasalahan-permasalahan pendidikan yang di alami oleh daerah/sekolah, misalnya dengan melaksanakan diklat khusus pengembangan program Sekolah Model, dll.
Lampiran Dari Masing Masing Item di atas
Persiapan pelaksanaan kegiatan:
1. Surat menyurat (Surat menyurat resi pembayaran pos/Tiki, dll, nota fotocopy)
2. Kertas (Nota pembelian dari toko ATK/Foto Copy)
3. Tinta (Nota pembelian dari toko ATK/Foto Copy)
Rapat Koordinasi
1. Pembayaran uang harian/Transport (Daftar Tanda terima uang harian/transport)
2. Pembayaran Konsumsi (Nota warung makan/rumah makan)
Kegiatan In 1
1. Panduan/ Bahan/ CD Materi (Nota pembelian CD/Copy materi)
2. Pembayaran honor Pengarah (Daftar Tanda terima honor + Pajak)
3. Pembayaran transport pengarah (Tanda terima transport)
4. Pembayaran honor Narasumber (tanda terima honor narasumber + Pajak)
5. Pembayaran transport narasumber (Tanda terima transport narasumber)
6. Pembayaran transport/uang harian peserta (tanda terima transport/uang harian peserta)
7. Pembayaran Konsumsi (Nota warung makan/warung)
8. Pembayaran honor panitia (tanda terima honor + pajak)
9. Surat Tugas peserta, narasumber dan panitia
Kegiatan On
1. Pembayaran honor narasumber (tanda terima honor narasumber + Pajak)
2. Pembayaran transport narasumber (Tanda terima transport narasumber)
3. Surat tugas fasilitator
Kegiatan In 2
1. Panduan/ Bahan/ CD Materi(Nota pembelian CD/Copy materi)
2. Pembayaran honor Pengarah(Tanda terima honor + Pajak)
3. Pembayaran transport pengarah(Tanda terima transport)
4. Pembayaran honor Narasumber(tanda terima honor narasumber + Pajak)
5. Pembayaran transport narasumber(Tanda terima transport narasumber)
6. Pembayaran transport/uang harian peserta(tanda terima transport/uang harian peserta)
7. Pembayaran Konsumsi(Nota warung makan/rumah makan)
8. Pembayaran honor panitia(tanda terima honor + Pajak)
9. Surat tugas peserta, narasumber dan panitia
Penyusunan Laporan
1. Pembayaran honor penyusun laporan (Tanda terima honor)
2. Pembayaran penggandaan (Nota foto copy)
3. Pembayaran penjilidan (Nota biaya penjilidan)
Nb. Pajak honor untuk PNS untuk gol IV 15 %, untuk di bawahnya 5 %, bila bukan pns tidak berpajak.
Agar lebih jelas dan lengkap silahkan download.
- Download Contoh Laporan Sekolah Model Hasil Pelaksanaan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019
LABEL, SAMPUL, COVER MAP AKREDITASI SEKOLAH I STANDAR ISI NOMOR 1-10 MS WORD SUDAH JADILabel, Sampul, Cover Map Akreditasi Sekolah I Standar Isi Nomor 1-10 Ms Word Sudah Jadi Puji dan syukur admin panjatkan kepada Tuhan Yang...
Contoh Laporan OJL Calon Kepala Sekolah Secara LengkapKami Sajikan kepada semua guru yang akan mencalonkan sebagai Calon Kepala Sekolah dengan judul se..
Sekian dan terima kasih.
No comments:
Post a Comment