Sebagai informasi dari Kemendagri terkait dengan "Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor Tahun 2018". Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor Tahun 2018 |
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
- Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
- Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
- Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
- Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
- Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan Rangka/Body.
- Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
- Hari adalah hari kerja.
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Bagian Kesatu
Jenis Kendaraan
Pasal 2
Jenis Kendaraan Dikelompkkan Berdasarkan
a. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 3
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. mobil penumpang yang terdiri atas sedan, jeep dan minibus;
b. mobil bus yang terdiri atas microbus dan bus;
c. mobil barang yang terdiri atas pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga;
e. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan
f. sepeda motor roda dua dan roda tiga.
Pasal 4
(1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 5
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
b. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
Pasal 6
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
Pasal 7
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
f. light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 8
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(3) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
Pasal 10
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017.
dst .....
Selengkapnya dapat di unduh / di download filenya di bawah ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinua. Memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2018
MENTERI DALAM NEGERI RI
No comments:
Post a Comment