Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Saturday, March 30, 2019

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

  1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
  2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  6. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  7. Sekolah Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
  8. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
  9. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  12. Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
  13. Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
  14. Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  15. Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  16. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  17. Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
  18. Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
  19. Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
  20. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
  21. Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
  22. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
  23. Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian.
  24. Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.
  25. Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud.
  26. Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
  27. Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
  28. Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
  29. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
  30. Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.
  31. Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
  32. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
  33. Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
  34. Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga.
  35. Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah resource room pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, digunakan untuk peserta didik dengan ragam disabilitas tertentu ketika terjadi kendala belajar, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.
  36. E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
  37. E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
  38. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.

    Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
    Pasal 3
    Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;
    b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
    c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
    d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
    e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
    f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
    g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
    Pasal 4

    Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


    Pasal 5
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 6
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 87
    Salinan sesuai dengan aslinya,
    Kepala Biro Hukum dan Organisasi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
    TTD.
    Dian Wahyuni

    NIP 196210221988032001

    Silahkan download filenya :

    Lampiran I : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

    SALINAN
                                   LAMPIRAN I
                                   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                   NOMOR 1 TAHUN 2019
                                   TENTANG
                                   PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS
                                   FISIK BIDANG PENDIDIKAN
                                 
    KETENTUAN UMUM
    I. PENDAHULUAN
    DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan.
    A. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan
    Kegiatan DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan untuk memenuhi sekurang-kurangnya sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada
    setiap satuan pendidikan.
    B. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan
    Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan.

    II. PEMAHAMAN TEKNIS PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
    Peningkatan Prasarana Pendidikan yaitu pekerjaan untuk melakukan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah guru, dan pembangunan asrama siswa, yang
    dibiayai dari dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan.
    A. Pemahaman Teknis Bangunan
    Pemahaman teknis bangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pelaksanaan kegiatan peningkatan Prasarana Pendidikan yang dilaksanakan sacara swakelola oleh Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S). Hal-hal yang harus dipahami oleh P2S antara lain adalah gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kerja dan syarat (RKS) serta ketentuan dalam petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Penguasaan pemahaman teknis diharapkan P2S mampu melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan benar.

    Persyaratan Teknis peningkatan Prasarana Pendidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Sarana dan Prasaran Pendidikan.

    Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan rehabilitasi Ruang Belajar dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan, perlu dipahami beberapa hal sebagai berikut:

    1. Peran P2S
    P2S yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan. P2S harus memahami isi dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh Tim Teknis atau Fasilitator. Dalam melaksanakan tugas P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan dimaksud serta dengan menggunakan anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan.
    2. Pemenuhan Persyaratan Fasilitator
    Fasilitator yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Fasilitator bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Bentuk keluaran dokumen perencanaan yang dihasilkan tim teknis atau fasilitator meliputi gambar teknis, RAB, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan RKS sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S.
    3. Pemenuhan Persyaratan Tim Teknis 
    Persyaratan teknis mengenai rehabilitasi dan pembangunan Prasarana Pendidikan disiapkan dan disusun oleh tim teknis yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Tim teknis bertugas untuk  mengidentifikasi dan menganalisis tingkat Kerusakan Bangunan termasuk kebutuhan anggarannya, menyusun gambar teknis serta tugas lain yang dimaksudkan guna memperlancar pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan. Tim teknis harus memastikan bahwa gambar teknis yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S.
    4. Pemahaman Tentang Gambar Teknis
    Pemahaman mengenai gambar teknis atau gambar kerja mencakup komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa membuat gambar teknis, diharapkan P2S mampu pula melakukan kontrol terhadap realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan bahan maupun pemakaian biayanya.
    Dalam membuat gambar teknis, P2S mengacu pada contoh gambar prototipe yang ada pada lampiran Peraturan Menteri ini. P2S dapat menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan karakteristik daerah dengan tetap mengutamakan unsur kualitas, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan standar pembakuan bangunan dan Perabot sekolah yang telah ditetapkan.
      

    Tabel 1. Pemahaman Terhadap Gambar Teknis 

    No
    Keterangan Gambar
    Penjelasan
    1.
    Situasi (Block
    Plan)
    Gambar massa bangunan dengan bentuk rencana atapnya dalam lokasi bidang
    tanah/lahan sekolah terhadap lingkungan sekitar.
    2.
    Rencana Tapak
    (Site Plan)
    Gambar denah bangunan-bangunan yang ada dalam lokasi bidang tanah/lahan
    sekolah terhadap lingkungan sekitar.
    3.
    Denah
    Gambar yang menunjukkan bagian bagian ruangan pada bangunan yang akan dikerjakan dilengkapi dengan
    berbagai keterangan antara lain ukuran ruang, ketinggian lantai, tata letak pintu dan jendela dll.
    4.
    Tampak
    Depan/Belakang
    Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah depan dan belakang.
    5.
    Tampak Samping
    (Kiri/Kanan)
    Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah sebelah kiri dan kanan denah bangunan.
    6.
    Potongan
    Gambar yang menunjukkan bentuk dan bagian-bagian bangunan pada posisi
    potongan, pada gambar denah umumnya ditunjukkan dengan tanda:
    Arah panah menunjukkan arah pandang bidang potongan.
    7
    Detail
    Gambar mengenai bagian bangunan (seperti: pondasi, kusen pintu/jendela,
    sambungan konstruksi kayu dan lain-lain yang dianggap perlu. Gambar tersebut
    dibuat berskala besar, misal 1 banding 10 (1:10), atau 1 banding 5 (1:5), untuk
    menunjukkan detail-detail bagian bangunan tersebut.
    8.
    Petunjuk Arah
    Gambar/simbol yang menunjukkan posisi bangunan terhadap arah mata angin.
    Huruf U = menunjukkan arah Utara,
    misalnya:

    Gambar 1: Bagian-Bagian Bangunan Secara Umum


    B. Pemahaman Tentang Bahan Bangunan
    Pemahaman tentang bahan bangunan meliputi bagaimana mengetahui dan mehamai jenis bahan, sifat, kualitas, kegunaan dan manfaat dari setiap bahan bangunan. Dengan demikian P2S dapat memilih dan menentukan bahan bangunan yang paling tepat untuk setiap unsur bangunan guna menghasilkan Prasarana Pendidikan yang bekualitas tinggi. Penjelasan untuk setiap jenis bahan secara ringkas disajikan pada tabel berikut:

    Tabel 2. Pemahaman Terhadap Bahan Bangunan  


    Silahkan download file di bawah ini.
    LAMPIRAN 1
    SALINAN
    Silahkan lihat dan perhatikan tayangan di bawah ini.
    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN

    DOWNLOAD LAMPIRAN III
                  Direkomendasikan :
                  Instrumen Verifikasi Aplikasi Mobile Takola SD Pengganti Mekanisme Proposal Penerima Bantuan RKB Rehabilitasi, Perpustakaan, dan Sanitasi
                  Demikianlah yang dapat SEO SUNDA kali ini untuk di informasikan. Kami berharap semua fasilitas sarana dan pra sarana untuk pendidikan dapat terwujud, agar tidak ada lagi sekolah yang seperti gubuk, bahkan seperti kandang peliharaan, mungkin Bapak Ibu juga lebih paham tentang isi Permendikbud ini.

                  No comments:

                  Post a Comment