Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :- Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
- Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Luar Biasa yang disebut SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.
- Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
- Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
- Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
- Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
- Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
- Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
- Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
- Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
- Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
- Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian.
- Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.
- Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud.
- Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
- Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
- Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
- Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik.
- Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
- Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.
- Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga.
- Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah resource room pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, digunakan untuk peserta didik dengan ragam disabilitas tertentu ketika terjadi kendala belajar, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.
- E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
- E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
- Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Lihat juga :
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PROGRAM DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN DAN/ATAU REHABILITASI LAPANGAN OLAHRAGA DESA
Keputusan Menteri Nomor 110 Tentang Rincian, Lokasi, Target OutPut Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan
Kumpulan Proposal untuk Berbagai Kegiatan Khusus Bisnis atau UsahaPasal 2
Pasal 3
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
Pasal 4
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Silahkan download filenya :
Lampiran I : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS
FISIK BIDANG PENDIDIKAN
KETENTUAN UMUM
I. PENDAHULUANDAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan.
A. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan untuk memenuhi sekurang-kurangnya sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada
setiap satuan pendidikan.
B. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan.
II. PEMAHAMAN TEKNIS PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
Peningkatan Prasarana Pendidikan yaitu pekerjaan untuk melakukan rehabilitasi prasarana belajar, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah guru, dan pembangunan asrama siswa, yang
dibiayai dari dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan.
A. Pemahaman Teknis Bangunan
Pemahaman teknis bangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pelaksanaan kegiatan peningkatan Prasarana Pendidikan yang dilaksanakan sacara swakelola oleh Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S). Hal-hal yang harus dipahami oleh P2S antara lain adalah gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan rencana kerja dan syarat (RKS) serta ketentuan dalam petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Penguasaan pemahaman teknis diharapkan P2S mampu melaksanakan seluruh pekerjaan dengan baik dan benar.
Persyaratan Teknis peningkatan Prasarana Pendidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai teknis rumah dan bangunan gedung tahan gempa dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Sarana dan Prasaran Pendidikan.
Bangunan sekolah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam pelaksanaan rehabilitasi Ruang Belajar dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan, perlu dipahami beberapa hal sebagai berikut:
1. Peran P2S
P2S yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan/atau pembangunan Prasarana Pendidikan. P2S harus memahami isi dokumen perencanaan yang telah disiapkan oleh Tim Teknis atau Fasilitator. Dalam melaksanakan tugas P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan dimaksud serta dengan menggunakan anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan.
2. Pemenuhan Persyaratan Fasilitator
Fasilitator yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Fasilitator bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Bentuk keluaran dokumen perencanaan yang dihasilkan tim teknis atau fasilitator meliputi gambar teknis, RAB, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan RKS sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S.
3. Pemenuhan Persyaratan Tim Teknis
Persyaratan teknis mengenai rehabilitasi dan pembangunan Prasarana Pendidikan disiapkan dan disusun oleh tim teknis yang dibentuk oleh dinas pendidikan. Tim teknis bertugas untuk
mengidentifikasi dan menganalisis tingkat Kerusakan Bangunan termasuk kebutuhan anggarannya, menyusun gambar teknis serta tugas lain yang dimaksudkan guna memperlancar pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan. Tim teknis harus memastikan bahwa gambar teknis yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S.
4. Pemahaman Tentang Gambar Teknis
Pemahaman mengenai gambar teknis atau gambar kerja mencakup komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa membuat gambar teknis, diharapkan P2S mampu pula melakukan kontrol terhadap realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan bahan maupun pemakaian biayanya.
Dalam membuat gambar teknis, P2S mengacu pada contoh gambar prototipe yang ada pada lampiran Peraturan Menteri ini. P2S dapat menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan karakteristik daerah dengan tetap mengutamakan unsur kualitas, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan standar pembakuan bangunan dan Perabot sekolah yang telah ditetapkan.
Pemahaman mengenai gambar teknis atau gambar kerja mencakup komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa membuat gambar teknis, diharapkan P2S mampu pula melakukan kontrol terhadap realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan bahan maupun pemakaian biayanya.
Dalam membuat gambar teknis, P2S mengacu pada contoh gambar prototipe yang ada pada lampiran Peraturan Menteri ini. P2S dapat menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan karakteristik daerah dengan tetap mengutamakan unsur kualitas, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan standar pembakuan bangunan dan Perabot sekolah yang telah ditetapkan.
Tabel 1. Pemahaman Terhadap Gambar Teknis
No
|
Keterangan Gambar
|
Penjelasan
|
1.
|
Situasi (Block
Plan) |
Gambar massa bangunan dengan bentuk rencana atapnya dalam lokasi
bidang
tanah/lahan sekolah terhadap lingkungan sekitar. |
2.
|
Rencana Tapak
(Site Plan) |
Gambar denah bangunan-bangunan yang ada dalam lokasi bidang
tanah/lahan
sekolah terhadap lingkungan sekitar. |
3.
|
Denah
|
Gambar yang menunjukkan bagian bagian ruangan pada bangunan yang
akan dikerjakan dilengkapi dengan
berbagai keterangan antara lain ukuran ruang, ketinggian lantai, tata letak pintu dan jendela dll. |
4.
|
Tampak
Depan/Belakang |
Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah depan
dan belakang.
|
5.
|
Tampak Samping
(Kiri/Kanan) |
Gambar yang menunjukkan bentuk bangunan dilihat dari arah
sebelah kiri dan kanan denah bangunan.
|
6.
|
Potongan
|
Gambar yang menunjukkan bentuk dan bagian-bagian bangunan pada
posisi
potongan, pada gambar denah umumnya ditunjukkan dengan tanda:
Arah panah menunjukkan arah pandang bidang potongan.
|
7
|
Detail
|
Gambar mengenai bagian bangunan (seperti: pondasi, kusen
pintu/jendela,
sambungan konstruksi kayu dan lain-lain yang dianggap perlu. Gambar tersebut dibuat berskala besar, misal 1 banding 10 (1:10), atau 1 banding 5 (1:5), untuk menunjukkan detail-detail bagian bangunan tersebut. |
8.
|
Petunjuk Arah
|
Gambar/simbol yang menunjukkan posisi bangunan terhadap arah
mata angin.
Huruf U = menunjukkan arah Utara, misalnya: |
B. Pemahaman Tentang Bahan Bangunan
Pemahaman tentang bahan bangunan meliputi bagaimana mengetahui dan mehamai jenis bahan, sifat, kualitas, kegunaan dan manfaat dari setiap bahan bangunan. Dengan demikian P2S dapat memilih dan menentukan bahan bangunan yang paling tepat untuk setiap unsur bangunan guna menghasilkan Prasarana Pendidikan yang bekualitas tinggi. Penjelasan untuk setiap jenis bahan secara ringkas disajikan pada tabel berikut:
LAMPIRAN 1
SALINAN
Silahkan lihat dan perhatikan tayangan di bawah ini.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN
DOWNLOAD LAMPIRAN III
Direkomendasikan :
Instrumen Verifikasi Aplikasi Mobile Takola SD Pengganti Mekanisme Proposal Penerima Bantuan RKB Rehabilitasi, Perpustakaan, dan Sanitasi
Demikianlah yang dapat SEO SUNDA kali ini untuk di informasikan. Kami berharap semua fasilitas sarana dan pra sarana untuk pendidikan dapat terwujud, agar tidak ada lagi sekolah yang seperti gubuk, bahkan seperti kandang peliharaan, mungkin Bapak Ibu juga lebih paham tentang isi Permendikbud ini.
No comments:
Post a Comment