Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Wednesday, August 1, 2018

Peraturan menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama

Kami share terkait dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama
Peraturan menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama-SEO SUNDA
Peraturan menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA rEPYBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menysesuaikan dengan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat pelaksana pada Kementerian Agama, Perlu ditetapkan Nomenklatur jabatan pelaksana.
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsonal Umum pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878);
Peraturan menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama-SEO SUNDA
Peraturan menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  4. Kualifikasi Pendidikan adalah jenjang pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tertentu.
  5. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
  6. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia. 
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
  8. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Pasal 2
(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 3
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja pada Kementerian Agama untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Pasal 4
(1) Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kualifikasi Pendidikan dan Tugas Jabatan untuk setiap Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai dan kelas jabatan untuk setiap Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan pengubahan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Usul pengubahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomenklatur jabatan;
b. Tugas Jabatan;
c. Kualifikasi Pendidikan dan/atau profesi; dan
d. kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Inilah selengkapnya.

Silahkan unduh file-file tersebut di bawah ini.
  • Peraturan menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama [ File lengkap ada di sini ]
  • PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS pada Kementerian Agama [ Klik Di Sini ]
  • Lampirannya [ Klik Di Sini ]
SEO SUNDA
Merekomendasikan :
PERATURAN MENTERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
Demikianlah yang dapat kami tulis sekaligus untuk diinformasikan terkait dengan PMA Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 2018 Tentang jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lingkungan Kementerian Agama.
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment