Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Thursday, May 24, 2018

Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. ...dst
b. ...dst
c. ... dst
Mengingat :
1. ... dst
2. ... dst
3. ...dst
4. ... dst
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
dst...
Pasal 1
dst ...
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3

(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Selengkapnya bisa dilihat pada tayangan berikut :
Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara


SILAHKAN DOWNLOAD LINK DI BAWAH INI !!
  • Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara
          >> file PDF
          >> file DOCX
Postingan Terkait :
Demikianlah yang dapat kami share terkait PP Nomor 18 Tahun 2018
tentang :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Semoga bermanfaat. Amin

No comments:

Post a Comment