SEO SUNDA-PKB merupakan program yang ditawarkan oleh pemerintah kepada guru yang menginginkan mengikuti program Keprofesian Berkelanjutan atau disingkat dengan PKB. PKB ini merupakan suatu kebutuhan seorang guru untuk mencapai atau untuk meningkatkan standar kompetensi uang sesuai dengan standarissasi menurut aturan yang berlaku.
Inilah gambaran Buku 1 tentang Pedoman Pengelolaan PKB
Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB |
- Unduh Bukunya di sini
Dalam hal ini kalau seorang guru baik PNS/ASN akan berguna untuk memperoleh angka kredit dalam persyaratan kenaikan tingkat guru ASN atau PNS itu sendiri. Sehingga kariernya tercapai karena memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun untuk Guru atau pendidik Non PNS atau Non ASN yang Ijazahnya belum linier menurut aturan dan Bapak Ibu Guru juaga bisa langsung melihat pada Aplikasi Dapodik yang ada di sekolah Bapak dan Ibu yang biasanya di sekolah kami selalu dikerjakan oleh seorang operator yang diberi tugas langsung oleh Kepala Sekolah. Silahkan tanyakan atau melihat dengan mata kepala Bapak Ibu sendiri apaka sudah linier atau belum. Misalnya Sarjana atau Strata 1 (S1) S.Pd.I mengajar guru kelas atau bisa saja sebaliknya Guru S1 dari PGSD mengajar guru bidang PAI atau PJOK atau Bahasa Inggris. Ini sudah jelas tidak linier. Yang linier contohnya S1 dari PGSD mengajar Guru Kelas. Kami srankan bagi yang belum linier silahkan daftarkan Bapak Ibu melalui link Sim PKB Kemendikbud. Dan silahkan tunggu nanti ada panggilan melalui Dinas Pendidikan di wilayah Bapak dan Ibu, panggilan ini juga dapat dilihat memalui pemberitahuan yang ada di log in Sim PKB Kemendikbud. Buka sendiri atau silahkan melalui OPS yang ada di sekolah masing-masing.
Baca :
Itulah sedikit penjelasan tentang Program yang ditawarkan oleh pemerintah tentang Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Dalam Kegiatan PKB unsur utama kegiatannya adalah untuk menempuh pengembangan karier seorang guru diberikan angka kredit. Selain unsur-unsur di atas, unsur utama lainnya yakni pendidikan, pembelajaran atau bimbingan atau tugas tambahan dan atau tugas lainnya yang dianggap relevan.
Menurut aturan yang dikeluarkan Permenpan-RB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga komponen yaitu, pengembangan diri, publikasi limiah, dan karya inovativ.
Menpan RB RI Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
- Ini menerangkan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dapat di unduh di sini.
Mudah-mudah artikel ini termasuk Buku 1 tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dan Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya dapat menjadi acuan dan sumber inspirasi bagi pihak-pihak yang akan dan telah terlibat dalam pelaksanaan PKB. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi menyempurnakan artikel-artikel blog SEO SUNDA di masa-masa yang akan datang.
Akhir kata, semoga Allah SWT melimpahkan kekuatan pada kita untuk selalu berkomitmen melaksanakan perbaikan mutu pendidikan sesuai dengan tugas kita masing-masing. Amin
No comments:
Post a Comment