Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Thursday, November 9, 2017

SEPUTAR MATERI BIMBNGAN TEKNIS (BIMTEK) PROSSEDUR PERLINDUNGAN GURU

SEPUTAR MATERI BIMBNGAN TEKNIS (BIMTEK) PROSSEDUR PERLINDUNGAN GURU Seo Sunda
SEPUTAR MATERI BIMBNGAN TEKNIS (BIMTEK) PROSSEDUR PERLINDUNGAN GURU
Kita semua sebagai pendidik atau istilah umumnya guru di seluruh  nusantara, bahkan didunia pastilah pernah merasakan marah, jengkel, kesal terhadap anak didik kita di sekolah. Hal ini disebabkan karena banyak faktor mulai siswa yang nakal, siswa yang tidak mengerjakan PR, siswa yang suka membolos, siswa yang suka melanggar peraturan dan lain-lain.
Apa yang harus dilakukan seorang guru jika menemui murid yang demikian. Akhir-akhir ini telah banyak berita kasus yang dilaporkan ke polisi tentang kekerasan terhadap murid dalam berbagai dalih. Oleh karena itu perlu sekali dibuat undang-undang perlindungan bagi guru agar para wali murid tidak mudah menilai apa yang dilakukan seorang guru terhadap murid merupakan suatu tindak kekerasan anak, penganiyayan dan lain-lain.
Coba lihat di :
Kumpulan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendiknas Tentang Pendidikan

Guru menasehati dan menghukum siswa adalah hal yang wajar. Tidak mungkin seorang guru menghukum siswa jika siswa tersebut tidak melakukan kesalahan. Semua dilakukan para guru hanya karena betapa sayangnya mereka kepada peserta didik. Para guru tidak ingin dan tidak rela jika anak didiknya melakukan kesalahan, melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan karena hal ini sangat erat hubunganya dengan pembentukan karakter. Suatu hal yang salah yang dilakukan oleh siswa/siswi yang kemudian guru melakukan pembiaran tanpa memberikan peringatan, hukuman atau hal lain yang bisa membuat siswa sadar akan kesalahanya, maka jika dibiarkan sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter. Karena siswa menganggap bahwa apa yang dia lakukan tidak ada masalah padahal salah.

Tetapi pada kenyataannya dilapangan membuktikan bahwa teguran, peringatan, hukuman yang diberikan oleh bapak/ibu guru disekolah disalah artikan oleh para wali murid arang tua siswa dengan menganggap hal tersebut melanggar hak, melanggar undang-undang perlindungan anak, kekerasan anak atau dengan dalih-dalih lain yang penting guru tersebut bisa dijerat hukum. Hal ini sangat menyedihkan mengingat para guru hendak memberi pendidikan malah dituduh yang bukan-bukan. Selanjutnya orang tua siswa melaporkan atau mengadu kepada pihak-pihak terkait. Pada akhirnya guru yang menjadi korban, tidak pidana yang melawan hukum.

Akhirnya pemerintah merumuskan dan dibuatlah aturan perundang-undangan perlindungan guru. Tetapi hampir sebagian besar tetapi tidak semua guru tidak pahan akan alur atau cara-cara bagaimana mengantisipasi hal kejadian yang ditimpa oleh guru. Di sini kami akan memberikan materi bimbingan teknis prosedur perlindungan terhadap guru.
Mariliah kita simak dan pahami, dan coba kita ikuti artikel di bawah ini.
MATERI BIMTEK PROSEDUR PERLINDUNGAN GURU
Pemahaman secara de jure tentang:
    a. Dasar hukum Perlindungan Guru
    b. Jenis Perlindungan Guru
    c. Pemetaan Permasalahan Perlindungan

Pemahaman tentang Prosedur Perlindungan:
    a. Pihak yg memberikan Perlindungan
    b. Pihak yg mendapat perlindungan

Mampu secara praktik membuat
    a. Pengaduan tentang Perlindungan Guru
    b. Proses penanganan Perlindungan Guru

Kriteria/Parameter Permasalahan Guru yg Mendapat Perlindungan.
  1. Guru sedang melaksanakan tugas
  2. Guru tidak melanggar peraturan perundang-undangan
  3. Permasalahan yg diadukan sesuai dengan jenis perlindungan sebagaimana ditentukan dalam UU No 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005, PP No 74 Tahun 2008, dan Permendikbud No 10 Tahun 2017.
Dasar Hukum Perlindungan Guru
  1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru
  4. Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 40 ayat (1) huruf d UU No 20/2003 ttg Sisdiknas

    Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak  atas hasil kekayaan intelektual.

Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
   
    “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
    memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

Pasal 40 ayat (1) PP No 74/2008 tentang Guru
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing”.

Pasal 2 ayat (1) Permendikbud No 10/2017 ttg Perlindungan PTK

    “Perlindungan merupakan upaya untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas”.

Jenis Perlindungan Guru
Pasal 39 ayat (2) UU No 14/2005 jo Pasal 42 PP No 74/2008, terdiri atas:
  1. Perlindungan Hukum;
  2. Perlindungan Profesi;
  3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  4. Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual.
Pemetaan Permasalahan Perlindungan Guru
Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UU no 14 Thn 2005 mencakup perlindungan hukum terhadap:
  1. Tindak kekerasan
  2. Ancaman
  3. Perlakuan diskriminatif
  4. Intimidasi atau perlakuan tidak adil
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (4) UU No 14/2005 mencakup perlindungan terhadap
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Pemberian imbalan yang tidak wajar
  • Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
  • Pelecehan terhadap profesi
  • Pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan kerja
Sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (5) UU No 14/2005 mencakup perlindungan terhadap Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko:
  • gangguan keamanan kerja,
  • kecelakaan kerja,
  • kebakaran pada waktu kerja,
  • bencana alam,
  • kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Perlindungan atas HaKI
  • Sebagaimana dimaksud Pasal 42 PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru:
  • Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang Wajib memberikan Perlindungan
Pihak yang wajib memberikan perlindungan dengan tegas disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 14/2005:
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah Daerah
  3. Masyarakat
  4. Organisasi Profesi
  5. Satuan Pendidikan
Pihak yang Wajib mendapat Perlindungan
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud No 10 Tahun 2017

    Perlindungan merupakan upaya untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Pasal 1 angka 1 Permendikbud No 10 Tahun 2017
   
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan nara sumber teknis.

Proses penanganan Perlindungan Guru
-Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Permendikbud No 10 Tahun 2017
Pasal 3 ayat (1):
    “Perlindungan merupakan kewajiban:                 a. Pemerintah, b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, c. Satuan Pendidikan, d. Organisasi Profesi, dan/atau d. Masyarakat”.
-Pasal 3 ayat (2):
    “Perlindungan yg dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pd ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementrian atau kementrian lain yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan”.
-Pasal 3 ayat (3):
    “Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dgn kewenangannya masing-masing wajib:
    a. menyediakan sumberdaya, dan
    b. menyusun mekanisme pemberian perlindungan
    sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan’.
-Pasal 4 ayat (1):
    “Perlindungan yg dilakukan oleh Kementrian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (2) dilakukan dlm bentuk Advokasi nonlitigasi”.
-Pasal 4 ayat (2):
    “Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara dalam bentuk:   
    a. konsultasi hukum
    b.mediasi, dan/atau
    c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan”.
-Pasal 5:
    “Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (1), Kementrian dapat berkoordinasi dgn Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya”.

Mari Berlatih Membuat Pengaduan tentang Perlindungan Guru
PENANGANAN PENGADUAN
  1. Pengaduan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dirjrn GTK/Direktorat terkait : menerima,  meregistrasi, memverifikasi, dan menentukan alternatif solusi atas pengaduan. Solusi dapat dilakukan oleh ditjen GTK/direktorat terkait atau meminta bantuan dari pihak lain.
  2. Pengaduan kepada LKBH mitra, LKBH mitra (LKBH Organisasi Profesi. Perguruan Tinggi, dan Masyarakat): menerima, meregistrasi, memverifikasi, dan menentukan alternatif solusi atas pengaduan.  Solusi dapat dilakukan oleh LKBH mitra atau berkolaborasi dengan pihak lain.
  3. Pengaduan kepada penyelenggara/ satuan pendidikan. Penyelenggara/satuan pendidikan:  menerima, meregistrasi, memverifikasi, dan menentukan aternatif solusi atas pengaduan.  Solusi dapat dilakukan oleh penyelenggara/ satuan pendidikan atau berkolaborasi dengan pihak lain
  4. Pengaduan kepada Dinas Pendidikan/ SKPD terkait. Dinas pendidikan/SKPD terkait : menerima, meregistrasi, memverifikasi, dan menentukan aternatif solusi atas pengaduan.  Solusi dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan/SKPD terkait  atau berkolaborasi dengan pihak lain.
BENTUK PENGADUAN
-Pengaduan disampaikan secara tertulis berupa Surat Pengaduan kepada pihak pemberi perlindungan. Surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nama lengkap pengadu
  2. Alamat Rumah pengadu
  3. Alamat surat apabila berbeda dengan alamt rumah
  4. Nama dan Alamat instansi (unit kerja)
  5. Nomor Telepon/faksimili unit kerja
  6. Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, tempat kejadian, waktu kejadian, pihak yang terlibat, dan nama-nama saksi
  7. Foto Copy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan perstiwayang diajukan
  8. Foto copy identitas pengadu yang masih berlaku
  9. Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan
  10. Penjelasan upaya hukum yang pernah ditempuh sebelumnya
  11. Dalam hal pengaduan yang dilakukan oleh pihak lain maka engauan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran (surat kuasa atau surat pernyataan)
  12. Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Kriteria/Parameter Permasalahan Guru yg Mendapat Perlindungan
  1. Guru sedang melaksanakan tugas
  2. Guru tidak melanggar peraturan perundang-undangan
  3. Permasalahan yg diadukan sesuai dengan jenis perlindungan sebagaimana ditentukan dalam UU No 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005, PP No 74 Tahun 2008, dan Permendikbud No 10 Tahun 2017.
Jelasnya kami sajikan artikel ini dalam bentuk presentation untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi linknya di sini!!!.
Sekian, semoga guru terlindungi dari semua jeratan hukum, yang dapat merugikan semua hak-haknya, semoga bermanfaat, dan terima kasih

No comments:

Post a Comment