Kegiatan penilaian atau assesmen secara sistematis dan komperhensif melalui evaluasi diri (evadir) dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menenmukan kelayakan dan kinerja sekolah ini meupakan dari pengertian akreditasi sekolah.
Sesuai dengan Undang-Undang Noor 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86, 87, Suirat Keputusan Menteri Nomor 87/U/2002, ini merupakan Dasar Hukum terkait dengan Akreditasi Sekolah.
Tujuan diadakannya Akreditasi Sekolah, antara lain, yaitu :
- menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, dan
- memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
- untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
- untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan
- untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
- objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,
- efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,
- komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
- memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan
- keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Tahun 2003-2004
Waktu dulu tahun 2003, 2004 Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap 9 (sembilan) komponen sekolah, yaitu
(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;
(b) administrasi dan manajemen sekolah;
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah;
(d) sarana prasarana
(e) ketenagaan;
(f) pembiayaan;
(g) peserta didik;
(h) peranserta masyarakat; dan
(1) lingkungan dan kultur sekolah.
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Baca juga :
FORMAT INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SOSIAL (KI-2) KURIKULUM 2013 TAHUN AJARAN 2018/2019
Sekarang komponen akreditasi menjadi 8 Standar sesuai dengan SNP (Standar Nasional Pendidikan). Adapun ke delapan, 8 SNP tersebut adalah :
I. STANDAR ISI >>> Selengkapnya lihat [ DI SINI ]
II. STANDAR PROSES
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
IV STANDAR PTK
V STANDAR SARANA DAN PRA SARANA
VI STANDAR PENGELOLAAN
VII STANDAR PEMBIAYAAN
VIII STANDAR PENILAIAN, DAN
Babaimana mempersiapakan diri dalam menghadapi akreditasi sekolah.
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Kali ini kami akan membagikan Bukti Fisik Akreditasi SD
BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH II STANDAR PROSES (21 BUAH ) |
Silahkan download !!
Demikianlah yang dapat kami tulis pada kesempatan kali ini. Smoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment