1. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
•apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
•apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
•apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
1. UU No. 15 Tahun 2014 (Download Di Sini)
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Batas Usia Pensiun (Download Di Sini)
3. Bisa juga di Cek dengan Aplikasi Cara Menghitung TMT Pensiun (Download Di Sini)
Demikian sedikit yang admin sampaikanBatas Usia Pensiun PNS Menurut UU No. 15 Tahun 2014. semoga bermanfaat. Amiin
Sumber : http://www.sekolahku.xyz
No comments:
Post a Comment