Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Wednesday, November 21, 2018

Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SMA Draf 23 Oktober 2018.doc

Download Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SMA Draf 23 Oktober 2018.doc - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 2018. 

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SMA Draf 23 Oktober 2018.doc, https://riviewfile.blogspot.com
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SMA Draf 23 Oktober 2018.doc
KATA PENGATAR
Guru merupakan salah satu komponen yang mempunyai peran sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan menyediakan guru profesional dengan kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan. 
Buku Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SMA ini disusun untuk dijadikan acuan bagi instansi yang terkait dalam perencanaan kebutuhan guru serta rencana pemenuhan kebutuhan guru. Di samping itu pula digunakan untuk persamaan persepsi dari semua pihak yang mengelola pendidikan. Isi pedoman ini sudah  mengacu kepada undang-undang, peraturan dan kebijakan yang terkait dengan proses Perhitungan kebutuhan guru SMA.
Semoga Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru SMA ini dapat bermanfaat dan membantu para pengelola pendidikan dalam pemetaan, pengadaan dan penempatan (pemenuhan), pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian guru di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga terwujudnya pedoman ini.


Jakarta, Oktober 2018
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,


……………………………
NIP. 19……………………

DAFTAR ISI

Halaman Judul …………………………………………………………………… I
Kata Pengantar ……………………………………………………………………Ii

Daftar Isi…………………………………………………………………………..Iii
Daftar Tabel ……………………………………………………………………....Iv
Daftar Lampiran ………………………………………………………………….V
Daftar Istilah …………………………………………………….………………..Vi
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………1
A. Latar Belakang ……………………………………………………….……....1
B. Dasar Hukum ………………………………………………………………...1
C. Tujuan …………………………………………………………………..........3
D. Sasaran ………………………………………………………...………..........3
E. Manfaat……………………………………………………………………….3
F. Ruang Lingkup…………………………………………………………….....4
BAB II PRINSIP DAN KONSEP DASAR
A. Prinsip ………………………………………………………………………. 5
B. Konsep Dasar ……………………………………………………………….. 5
BAB III PERHITUNGAN KEBUTUHAN  GURU
A.    Variabel Perhitungan …………………………………………..…………......9
1. Alokasi Waktu …………….…………………………………..…..…….....9
2. Jumlah Rombel ……...………………………………………..…………....9
3. Jam Wajib Mengajar Guru.…………………………………..…………....10
4. Pemenuhan Beban Kerja Guru SMA………………………….………......10
B Teknik Perhitungan ………………….…………...……………...………......12      
1. Teknik Uraian……………………………………………………….......12
2. Teknik Tabulasi……………………………………………………........12
3. Aplikasi Komputer………………………………………………….......12
C.    Formula Perhitungan ……………...……………..………………………......12
1. Formula Perhitungan Kebutuhan Guru SMA ……………...………….......12
2. Contoh Perhitungan Jumlah Guru SMA ……………………………….....12
D Kebutuhan Guru SMA/Mapel Tingkat Sekolah ………………………..........14
E Perhitungan Kebutuhan Jumlah Guru SMA per 
        Kabupaten/Kota/Propinsi dan Nasional……...................................................18
F.     Umpan Balik bagi Rencana Jumlah Rombel……………………………. ......29
G. Guru SMA Terpencil………………………………………………………....22
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
A. Monitoring….………………………………………………………………..24
B. Evaluasi …….. ………………………………………………………………26
BAB V PENUTUP ………………………………………………………………..28

LAMPIRAN-LAMPIRAN ……………………………………………………......29

Silahkan download :
Download Kumpulan Buku / Modul Pegangan Guru Calon Kepala Sekolah
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SMA Draf 23 Oktober 2018, https://riviewfile.blogspot.com
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru SMA Draf 23 Oktober 2018
DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 Kurikulum 2013 untuk SMA……………….…………………………29
Lampiran 2  Jenis Guru SMA menurut Kurikulum 2013…………………………..31
Lampiran 3 dan 4 Contoh Perhitungan Jumlah Guru dengan Aplikasi Komputer…33

DAFTAR ISTILAH 

Alokasi jam adalah jumlah jam dalam struktur kurikulum dan jumlah rombel digunakan sebagai dasar perhitungan jumlah guru per mata pelajaran. 

Guru berdasarkan Kurikulum 2013 adalah guru yang mengajar berdasarkan mata pelajaran yang terdapat dalam Kurikulum 2013.

Jenis Guru adalah pengelompokan jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya.

Jenis mata pelajaran adalah mata pelajaran yang dimuat dalam Kurikulum 2013 digunakan sebagai dasar menentukan jenis guru. 

Perhitungan kebutuhan guru SMA adalah kegiatan yang menghasilkan jumlah keperluan guru SMA dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan baik secara uraian, tabuasi,  mau pun aplikasikomputer. Perhitungan kebutuhan guru dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan, provinsi, dan nasional.

Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disingkat Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

Tatap muka adalah Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

Download juga :
Download Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMP Versi 12 November 2018

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, dan  Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka perlu adanya upaya penataan ulang bagi terciptanya pemerataan distribusi guru PNS pada setiap jenjang pendidikan, yang meliputi pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
Sebagai implementasi peraturan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melalui Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus memiliki tugas antara lain perencanaan dan fasilitasi pengendalian kebutuhan guru pendidikan menengah termasuk perencanaan perhitungan kebutuhan guru.
Berdasarkan uraian di atas, perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMA untuk diterapkan di sekolah negeri maupun swasta.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, dan  Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka perlu adanya upaya penataan ulang bagi terciptanya pemerataan distribusi guru PNS pada setiap jenjang pendidikan, yang meliputi pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan di SMA dan SMK.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah.
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
C. Tujuan
Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Kebutuhan Guru SMA disusun dengan tujuan sebagai berikut.
  1. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi, pengelola satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya dalam menghitung kebutuhan guru.
  2. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan pengelola satuan pendidikan dalam menghitung kekurangan atau kelebihan jumlah guru.
  3. Sebagai  dasar pertimbangan pemetaan, pengadaan dan penempatan, pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian  guru di provinsi.
Dolwnload juga :
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018
D. Sasaran
Buku pedoman ini disusun untuk digunakan oleh:
  1. Guru,
  2. Kepala Sekolah,
  3. Pengawas Sekolah,
  4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat,
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
  6. Dinas Pendidikan Provinsi, 
  7. Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi,
  8. Badan Kepegawaian Daerah,
  9. Badan Kepegawaian Negara, 
  10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
E. Manfaat
Pedoman Perhitungan kebutuhan Guru SMA bermanfaat bagi:
  1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Penyelenggara pendidikan untuk menghitung  kebutuhan guru;  
  2. Dinas Pendidikan, untuk merencanakan kebutuhan, pemetaan, pengadaan dan penempatan, pembinaan, pemantauan dan pengevaluasian guru SMA di wilayahnya;
  3. Badan Kepegawaian Daerah, sebagai bahan usulan formasi guru SMA;
  4. Badan Kepegawaian Negara, sebagai bahan pertimbangan teknis dalam penetapan formasi guru SMA;
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan formasi guru SMA.
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk bahan pengambilan kebijakan terkait dengan guru SMA.
F. Ruang lingkup
Pedoman ini disusun dengan ruang lingkup: pendahuluan, prinsip dan konsep dasar,  perhitungan kebutuhan guru SMA tingkat satuan pendidikan,  propinsi, dan nasional berdasarkan mata pelajaran menurut Kurikulum 2013, peminatan, dan guru daerah terpencil, dan penutup.

BAB II
PRINSIP DAN KONSEP DASAR
A. Prinsip
Prinsip yang digunakan dalam perhitungan kebutuhan guru SMA adalah sebagai berikut. 
  1. Teliti: tidak ada kesalahan dalam menghitung kebutuhan guru.
  2. Objektif: sesuai data yang ada di sekolah. 
  3. Transparan: terbuka menerima saran  jika terjadi salah hitung.
  4. Efisien: jumlah guru hasil perhitungan dipilih dengan rasio guru berbanding jumlah siswa  terbanyak.  Misal: jika hasil perhitungan rasio guru:siswa = 1:36 dan 1:20; maka dipilih 1:36. 
  5. Akuntabel: hasil perhitungan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Pembulatan ke bawah: hasil perhitungan berupa pecahan dibulatkan ke bawah agar tidak terjadi kekurangan guru. Misal: jika hasil perhitungan jumlah guru 2,75 dibulatkan menjadi 2. Jika 0,…. dibulatkan 1.
  7. Profesional: guru mengajar sesuai mata pelajaran yang diampu berdasarkan SK.
  8. Setiap rombel dalam mengikuti mata pelajaran tertentu diampu oleh satu orang guru.
  9. Guru mata pelajaran hanya mengampu satu jenis mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan atau sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  10. Guru mata pelajaran agama mengajar sesuai dengan agama yang dianut.
  11. Kebutuhan guru dihitung berdasarkan  jumlah  jam tatap mukatersedia pada satuan pendidikan  per minggu dibagi 24 (jumlah minimal Jam Tata Muka guru).
  12. Jam Tatap Muka (JTM)  tersedia dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perhitungan jam mata pelajaran per minggu per tingkat yang ada dalam struktur kurikulum dikalikan jumlah rombel per tingkat.
  13.  JTM minimal yang digunakan adalah 24  jam tatap muka/minggu maksimal 40 JTM/minggu.
  14. Jumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada setiap sekolah minimal satu guru untuk lima rombel atau 150 siswa.
  15. Jumlah guru Pembimbing TIK  pada setiap sekolah minimal satu guru untuk lima rombel atau 150 siswa.
B. Konsep Dasar 
Berdasarkan tugas yang diampu ada tiga jenis guru SMA.
1. Guru Mata Pelajaran

Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu pada SMA. Jenis guru mata pelajaran muatan lokal berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing. Jenis guru mata pelajaran dihitung berdasarkan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Jenis guru mata pelajaran SMA  dapat dilihat pada Tabel  1 berikut.

Tabel  1  Mata Pelajaran yang Diampu Guru  SMA dan Alokasi Waktu

Mata Pelajaran yang diampu Guru Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu, https://riviewfile.blogspot.com
Mata Pelajaran yang diampu Guru Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Selengkapnya ada pada link tautan berikut ini.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN GURU

A. Variabel Perhitungan
Variabel yang digunakan dalam perhitungan jumlah guru adalah jam pelajaran per mapel dalam kurikulum, jumlah rombel, dan jam wajib mengajar guru.
1. Alokasi Waktu 
Alokasi waktu yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan guru SMA sesuai Kurikulum 2013.
2. Jumlah Rombel
Jumlah rombel yang digunakan dalam perhitungan adalah jumlah rombel yang ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perhitungan kebutuhan guru dibedakan berdasarkan kondisi rombel yang ada di SMA menjadi tiga kategori sebagai berikut.
a. Perhitungan Aktual
Perhitungan aktual menggunakan jumlah rombel sesuai dengan jumlah rombelnya  yang ada di sekolah.
b. Perhitungan Ideal
Perhitungan ideal digunakan untuk mengetahui kebutuhan guru di SMA yang jumlah rombelnya  sesuai dengan standar. Rombel ideal didapat dengan membagi jumlah peserta didik yang ada per tingkat dibagi 36 (jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombel berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan). Perhitungan ini digunakan untuk menghitung kebutuhan guru yang  seharusnya ada disesuaikan dengan  pemenuhan standar proses pendidikan.
c.   Perhitungan Prediksi
Perhitungan prediksi digunakan untuk mengetahui kebutuhan guru di SMA yang mengacu pada rencana pengembangan jumlah rombel. Rombel yang digunakan adalah jumlah rombel yang akan dibuka.

No comments:

Post a Comment