Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Thursday, August 16, 2018

Tahun 2019 Pemerintah Berencana Akan Menaikan Gaji PNS

Rencana pemerintah menaikkan gaji untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk Tahun 2019 yang mendatang. Informasi ini menjadi kabar rencana yang sangat membahagiakan bagi seluruh PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2015 yang lalu.

Mengapa pemerintah merencanakan kenaikan gaji di tahun 2019 nanti? Karena sudah dua tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji.

Dalam rencana usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Dalam aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN  hingga kini juga belum ditetapkan. 

“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu,” ujarnya.

Pelantikan KS oleh Bupati Garut di Pendopo Garut, SEO SUNDA
Pelantikan KS oleh Bupati Garut di Pendopo Garut 
Apabila usulan kenaikan gaji pokok untuk PNS disetujui oleh pemerintah, maka akan dituangkan dalam nota keuangan negara yaitu yang ada di RAPBN. Mengapa tahun 2019 merencanakan kenikan gaji pokok PNS? Karena untuk tahun 2018 sekarang tidak ada kenaikan dalam RAPBN Tahun 2018.

Tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 yang telah lalu besaran keniakan gaji pokok PNS yaitu rata-rata 6 %, setelah tahun 2015 maka pemerintah memberikan konpensasi tunjangan untuk PNS / ASN dengan dengan adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Maka tahun 2018 ini tidaka ada keniakan gaji pokok sesuai dengan aturan UU Nomor 15 / 2017 Tentang APBN Tahun 2018 dengan Nota Keuangan Tahun 2018.

Sebetulnya kenaikan gaji untuk PNS pernah dilakukan yaitu pada tahun 2001 yang sangat signifikan yakni sebesar mencapai 270 %, ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 26 / 2001. Sedang aturan untuk penggajian PNS pada saat ini masih tetap pada sistem yang berlaku yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Aturan Gaji PNS.

Dalam PP No 7 / 77 memuat tentang penggajian PNS dengan beberapa jenis kenikan, diantaranya yaitu KGB (Keniakan Gaji Berkala) ini untuk setiap dua tahun sekali, kanaikan gaji istimewa bagi PNS yang Penilaiannya dalam SKP "Amat Baik", lalu kenikan kagi bagi yang naik tingkat atau naik pangkat. Keniakan gaji juga bisa terjadi apabila besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan negara.

Baca juga :
PP NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
Skema gaji  saat ini masih terjadi ketimpangan, karena antara gaji pokok dan tunjangan besarannya sangat tidak berimbang. PNS gaji pokok kecil untuk tunjangan besar. Belum lagi tunjangannya sudah tidak sama. Di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah.

Untuk saat ini besaran gaji pokok saat ini belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS. Gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan SKP dan beban kerja. Bahkan ada salah satu daerah yang eselon III gajinya lebih tinggi dibanding eselon II di kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal jenis pekerjaannya tidak berbeda jauh.

Lihat juga :
Download Administrasi Perangkat Pembelajaran SMA Kelas XI (11) Kurikulum 2013 Revisi 2018 Lengkap Semua Mapel
Di sisi lain dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok. Seharusnya dana pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Dengan demikian yaitu perlu danya kenaikan gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot secara drastis. Prisnipnya setelah pensiun, penghasilan tidak boleh turun terlalu besar penghasilannya. Dana pensiun dihitung dari gaji pokok, maka gaji pokok dinaikan, tuturnya. Perlunya adanya kenaikan rutin gaji PNS untuk setiap tahunnya. Berpendapat selain adanya gaji ke-13 dan ke-1, gaji PNS perlu disesuaikan dengan kenaikan inflasi.

MenpanRB akan menindaklanjuti wacana perubahan struktur gaji PNS di tahun ini. Alasannya, mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Diketahui juga dalam APBN 2018, belanja pegawai dipatok Rp365,7 triliun. Sumber : https://ekbis.sindonews.com

Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS

Tabel Kenikan Gaji PNS PP No 30, SEO SUNDA
Tabel Kenikan Gaji PNS PP No 30

Tabel gaji ini masih berlaku sampai sekarang tahun 2018.
Merekomendasikan :
Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
Sekian dulu informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga rencana tahun 2019 tentang kenaikan gaji PNS dapat tewujud sesuai yang kita harapkan, bahkan semoga kedepannya seperti tahun 2001 hingga mencapai 270%. Semoga saja. Amin

No comments:

Post a Comment