Setiap menghadapai Tahun Pelajaran baru seperti untuk Tahun Pelajaran yang akan kita tempuh sekarang yaitu Tahun Pelajaran 2018/2019 tentunya setiap sekolah harus membenahi tugas guru yang baru. Contoh pembagian tugas guru bagi Sekolah Dasar yang tadinya guru A mengajar di kelas I (satu) sekarang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk mengajar dan sekaligus menjadi wali kelas di kelas III (tiga), dan sterusnya. Baik untuk SMP, SMA mauoun untuk SMK.
Pembagian tugas guru ini dibuat oleh Kepala Sekolah berdasarkan kebijakan hasil musyawarah / sidang dewan guru yang langsung dipimpin oleh Kepala Sekolah. Selesai sidang guru / musyawarah Kepala Sekolah menugaskan kepada operator sekolah untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Bagi Guru.
Tugas tambahan guru misalnya disamping mengajar guru juga menjadi pembina pramuka, menjadi panitia PPDB, dan pembina Ekstrakurikuler lainnya yang relevan sesuai tupoksinya masing-masing.
Adapun fungsi SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK diantanranya untuk persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru / Tunjangan Sertifikasi Guru, untuk persyaratan Kenaikan Tingkat, dan banyak lagi untuk fungsi yang lainnya.
Dalam SK menurut versi ini sudah menggunkan atau menampilkan jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) per kelas. Secara detil dan sebagai dasar hukum pembagian tugas guru misalnya untuk SD sudah menggunakan Permendiknas PAN Tahun 2009 Nomor 16 Tentang Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hal ini menggantikan dasar hukum yang lalu/lama yaitu SK Permendikbud dan BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tentang Angka Kredit dan Jabatan Guru.
Sebagai gambaran SK Pembagian Tugas Guru dan Tugas Tambahan Lainnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Kami persilahkan untuk di Download Filenya di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Guru Format Terbaru Beserta Jumlah Siswa Per Rombel
Pembagian tugas guru ini dibuat oleh Kepala Sekolah berdasarkan kebijakan hasil musyawarah / sidang dewan guru yang langsung dipimpin oleh Kepala Sekolah. Selesai sidang guru / musyawarah Kepala Sekolah menugaskan kepada operator sekolah untuk membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Bagi Guru.
Tugas tambahan guru misalnya disamping mengajar guru juga menjadi pembina pramuka, menjadi panitia PPDB, dan pembina Ekstrakurikuler lainnya yang relevan sesuai tupoksinya masing-masing.
Adapun fungsi SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK diantanranya untuk persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru / Tunjangan Sertifikasi Guru, untuk persyaratan Kenaikan Tingkat, dan banyak lagi untuk fungsi yang lainnya.
Dalam SK menurut versi ini sudah menggunkan atau menampilkan jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) per kelas. Secara detil dan sebagai dasar hukum pembagian tugas guru misalnya untuk SD sudah menggunakan Permendiknas PAN Tahun 2009 Nomor 16 Tentang Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hal ini menggantikan dasar hukum yang lalu/lama yaitu SK Permendikbud dan BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 Tentang Angka Kredit dan Jabatan Guru.
Sebagai gambaran SK Pembagian Tugas Guru dan Tugas Tambahan Lainnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK |
Kami persilahkan untuk di Download Filenya di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Guru Format Terbaru Beserta Jumlah Siswa Per Rombel
Demikianlah yang dapat kami postingankan terkait Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK. Semoga merguna dan bermanfaat bagi kita semuanya. Sekian dan terima kasih.
No comments:
Post a Comment