Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Friday, June 29, 2018

Download Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Berprestasi Tahun 2018

Pemilihan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Berprestasi 2018-SEO SUNDA
Pemilihan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Berprestasi 2018
Download Buku Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Berprestasi Tahun 2018 - Direktorat Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018.
PENGANTAR
Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah professional berperan dalam mengembangkan suasana sekolah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui proses manajerial, supervisi pembelajaran, dan kewirausahaan. Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Mengingat fungsi strategis kepala sekolah berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah yang secara nyata menjadi teladan dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.
Melalui pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018. 
SEO SUNDA 
B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  8. Inpres No 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Manusia Indonesia
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Gerakan Literasi Sekolah.
C. Tema
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang Mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan. 

D. Pengertian
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi adalah proses seleksi berjenjang dalam rangka menentukan figur kepala sekolah yang dapat dijadikan contoh dan suri teladan bagi warga sekolah dan masyarakat.
Figur Kepala Sekolah Berprestasi adalah kepala sekolah yang memiliki penguasaan kompetensi tinggi, prestasi unggul, etos kerja tinggi, dan karakter mulia.

E. Prinsip Penyelenggaraan
  1. Objektif dan komprehensif: berbasis data dan bukti fisik (evidence) terkait dengan, kompetensi, prestasi, etos kerja, dan karakter mulia.
  2. Adil: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
  3. Integritas dan akuntabel: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Transparan: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan secara terbuka dan mengacu pada pedoman pelaksanaan yang berlaku.
  5. Demokratis: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan dalam suasana kebebasan dan tanpa adanya tekanan.
F. Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 bertujuan:
  1. Memilih Kepala Sekolah Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
  2. Memberikan penghargaan kepada Kepala Sekolah Berprestasi.
  3. Menciptakan agen perubahan (agent of change) melalui pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi.
G. Manfaat
  1. Meningkatnya kreativitas dan prestasi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkemajuan;
  2. Meningkatnya komitmen, kebanggaan, dan pengembangan karier kepala sekolah terhadap tugas dan fungsinya; dan
  3. Menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah lainnya. 
KATEGORI, PERSYARATAN PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
A. Kategori
Lomba Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 terdiri atas 4 kategori yaitu :
  1. Kepala SD Berprestasi
  2. Kepala SMP Berprestasi
  3. Kepala SMA Berprestasi
  4. Kepala SMK Berprestasi
B. Persyaratan Peserta
1. Tingkat Kabupaten/Kota (Jenjang Pendidikan Dasar)
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi di tingkat nasional;
b. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai
d. Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas sekolah.
2. Tingkat Provinsi
2.1 Pendidikan Dasar
a. Belum Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional ;
b. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota;
2.2 Pendidikan Menengah
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional bagi jenjang Pendidikan Menengah;
b. Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai kepala sekolah;
d. Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pengawas sekolah.
3. Tingkat Nasional
a. Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat nasional;
b. Pemenang I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
C. Aspek dan Instrumen Penilaian
Aspek penilaian Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan dengan menggunakan kisi-kisi sebagai berikut. 
Selengkapnya ada pada file di bawah ini.
Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berdedikasi dan berprestasi.
Program ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui apresiasi bagi kepala sekolah yang memiliki keteladanan dalam pengembangan sekolah yang berdampak terhadap peningkatan pendidikan yang berkemajuan.
SEO SUNDA
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemilihan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan melalui evaluasi terhadap penyelenggaraan program yang sama tahun sebelumnya.
Kualitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional mampu menghasilkan kepala sekolah berprestasi yang terbaik. 

No comments:

Post a Comment