Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Friday, April 6, 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dana Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Dan/Atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa

Seo Sunda - Berbahagialah orang-orang desa, apalagi bagi aparatus desa, karena pemerintah telah mengeluarkan dana untuk pembangunan pasilitas atau sarana pra sarana olahraga melalui APBN. Maka dari itu slah satu persyaratannya melalui propsal yang diajukan oleh pihak perdesaan.

Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dana Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Dan/Atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dana Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Dan/Atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa

Baca selengkapnya uraian di bawah ini
Alokasi Anggaran dan Rincian Jumlah Bantuan
Sumber dana berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang terdapat pada DIPA tahun anggaran 2016 Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Besarnya dana Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa yang
dialokasikan untuk tiap-tiap Desa adalah sesuai dengan anggaran yang terdapat pada DIPA. Adapun besarnya Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa tahun 2016 dengan rincian bantuan sebagai berikut:

Besaran Biaaya Bantuan Pembangunan dan atau Rehabilitasi Lapangan Orlahraga Desa
Besaran Biaaya Bantuan Pembangunan dan atau Rehabilitasi Lapangan Orlahraga Desa
Sebagai awal pengantar 
ASISTEN DEPUTI STANDARDISASI DAN INFRASTRUKTUR OLAHRAGA DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penyusunan naskah Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa dapat diselesaikan dengan baik. Penyediaan prasarana olahraga merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Tujuan pembangunan lapangan olahraga desa untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang Keolahragaan; Meningkatkan prasarana dan sarana olahraga yang layak dan memenuhi standar; Mengembangkan minat, bakat dan potensi olahraga di daerah Mengingat pentingnya keberadaan lapangan olahraga desa dalam pembinaan olahraga bangsa, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga menginisiasi program Bantuan Pembangunan dan/ atau Rehabilitasi lapangan olahraga desa. Petuntuk teknis ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan lapangan olahraga desa ini sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku.
Akhirnya kami berharap Petunjuk Teknis ini dapat menjadi acuan bagi pemegang kebijakan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) dalam proses pembangunan lapangan olahraga desa yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2016.
                                                                                Jakarta, 29 April 2016
                                                                                Deputi Bidang Peningkatan Prestasi
                                                                                Olahraga,
                                                                                GATOT S. DEWA BROTO
Jenis dan Sasaran Program
1. Jenis Program
Jenis program Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa merupakan program Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016 adalah:
1) Pembangunan Lapangan Olahraga Desa
2) Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa
2. Sasaran Program
Sasaran program Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa adalah Pemerintah Desa yang dipandang memadai serta memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

A. Asas Pelaksanaan
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan program. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa Tahun Anggaran 2016 meliputi:
a. Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
d. Akuntabel, berarti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
e. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan keolahragaan.
 
B. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

C. Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa adalah Pemerintah Desa yang dipandang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa meliputi:
a. Lapangan Futsal;
b. Lapangan Bola Voli; (Posposalnya klik di sini)
c. Lapangan Bulutangkis;
d. Lapangan Panjat dinding; dan
e. Lapangan Sepak Bola.


Lihat :
Proposal Bantuan Ruang Kelas Baru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/MAK


E. Pelaksanaan Pekerjaan
Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa dalam pelaksanaannya diutamakan dengan cara swakelola dengan semangat gotong royong memberdayakan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga dari program ini diharapkan mampu menumbuhkembangkan partisipasi seluruh unsur atau potensi yang ada di desa dalam pembangunan dibidang olahraga.

F. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum pengajuan proposal sebagai berikut:
a. Pemerintah Desa mengajukan surat permohonan dan Proposal pengajuan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Tembusan Kepada SKPD Keolahragaan Provinsi dan kab/kota; (Lampiran: Format 1).
b. Ketersediaan lahan/bangunan yang cukup untuk membangun/ merehabilitasi lapangan olahraga; (Lampiran: Format 2).
c. Status tanah tidak dalam sengketa, serta dibuktikan dengan fotokopi atas hak yang jelas (sertifikat, akta jual beli, girik dan lain-lain); (Lampiran: Format 3)
d. Pada tahun anggaran 2015 dan 2016 tidak sedang menerima program sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD; (Lampiran: Format 4)
e. Rencana Anggaran Biaya (RAB) lapangan olahraga dan Gambar Rencana Kerja yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat Daerah Pekerjaan Umum/prasarana di Kabupaten atau Unit Teknis Terkait;
f. Adanya rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani keolahragaan di Kabupaten/Kota yang ditembuskan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi; 

Lihat selengkapnya :

Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) dalam proses pembangunan lapangan olahraga desa dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.Berdasarkan pemikiran di atas, disusunnya Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Desa dimaksud. 

No comments:

Post a Comment