Inobel Guru PK Inklisif |
A. Latar Belakang
Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14, 2015). Kewajiban guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Guru dituntut untuk memiliki kompetensi pedagogis, sosial, dan kepribadian serta memiliki kompetensi profesional yang dapat diandalkan sehingga dapat menjadi suri tauladan bagi peserta didik, teman sejawat maupun masyarakat. Sejalan dengan kebijakan pembangunan yang menekankan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin strategis dalam menentukan dan mempersiapkan SDM yang berkualitas untuk menghadapi tantangan dan kompetisi regional maupun global. Proses pembelajaran di sekolah merupakan bagian yang terpenting dari proses pendidikan pada semua jenjang yang perlu ditingkatkan mutunya secara terus menerus. Dalam proses pembelajaran peserta didik harus memperoleh pengalaman belajar yang menantang, menyenangkan, efektif, kreatif dan inovatif sebagai bekal untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapinya. Guru atau pendidik yang dikatakan profesional senantiasa dapat meningkatkan dan mengembangkan ide, gagasan atau prakarsanya untuk berinovasi menemukan model-model pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik. Guru kreatif adalah guru yang inovatif, dan produktif untuk menghasilkan karya-karya baru dalam pembelajaran sebagai hasil pengembangan pemikirannya dalam memajukan pendidikan. Dalam rangka memberikan motivasi bagi guru/pendidik inovatif tersebut, maka pemerintah memandang perlu untuk memberikan kesempatan dan penghargaan mereka melalui lomba pada bidang inovasi pembelajaran bagi guru Sekolah Luar Biasa (SLB) atau Sekolah Khusus (SKh) dan guru Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI), atau guru penyelenggara program anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa (CIBI) jenjang pendidikan dasar pada tingkat nasional. Hasil dari diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan profesionalitas maupun kinerja guru serta prestasi peserta didik di sekolah.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum lomba inovasi pembelajaran bagi guru SLB/SKh, guru SPPPI, dan guru di sekolah penyelenggara program anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa (CIBI) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan MENPAN-RB RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- PERMENDIKBUD RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
1. Tujuan Umum
1. Tujuan Umum
- Memotivasi guru untuk melakukan inovasi pembelajaran/pembimbingan;
- Memunculkan berbagai inovasi guna mengatasi persoalan pembelajaran yang muncul di SLB/SKh dan SPPPI atau Penyelenggara program CIBI
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di SLB/SKh dan SPPPI atau Penyelenggara program CIBI.
2. Tujuan Khusus
- Memberikan pedoman yang jelas terkait mekanisme proses (sosialisasi, rekruitmen, seleksi) Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Khusus Dan Guru Sekolah Penyelenggara Inklusif
- Memilih dan menetapkan juara lomba Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru SLB/SKh dan guru SPPPI atau penyelenggara program CIBI jenjang pendidikan dasar Tingkat Nasional tahun 2018.
D. Sasaran dan Target
Sasaran kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran ini adalah semua guru yang berasal
Sasaran kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran ini adalah semua guru yang berasal
dari SLB/SKh dan guru SPPPI atau program CIBI jenjang pendidikan dasar. Target lomba ini adalah 408 orang guru SLB/SKh dan guru SPPPI atau program CIBI jenjang
pendidikan dasar, dengan perincian masing-masing propinsi mengirimkan guru ( 12 orang)
dengan kategori sebagai berikut:
Selengkapnya lihat pada fileriview berikut ini !
INOBEL LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SLB DAN GURU SPPPI/CIBI PENDAS TINGKAT NASIONAL 2018
Silahkan Unduh filenya pada link di bawah ini.
Terkait :- PANDUAN UMUM LOMBA BUDAYA MUTU SEKOLAH DASAR TAHUN 2018
- Inilah Festival dan Lomba Literasi Nasional Siswa (FL2N-SD) SD Tahun 2018 Lengkap dengan Juknis FL2N SD 2018
Melalui lomba inovasi pembelajaran ini diharapkan guru SLB, guru sekolah penyelenggara inklusif, dan guru sekolah CIBI dapat mengembangkan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta inspiratif dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang bermutu. Agar lomba Inovasi Pembelajaran ini dapat terlaksana sesuai rencana, maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyusun Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru SLB, Guru Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif, dan Guru Sekolah CIBI Tingkat Nasional Tahun 2018. Diharapkan, pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba sehingga dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi tujuan yang direncanakan.
No comments:
Post a Comment