Administrasi Aplikasi Artikel Informasi Makalah Opini Pembelajaran

Sunday, September 3, 2017

Kumpulan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendiknas Tentang Pendidikan

Fungsi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan perwujudan dari program sistem pendidikan Indonesia yang difungsikan Untuk mengayomi atau Melindungi Guru dan Dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengajar. Secara garis besar Undang-Undang Guru dan Dosen berfungsi untuk mengatur dan memprogram kembali aspek-aspek pendidikan yang masih sarat dengan kualitas yang tidak bermutu. Dengan adanya UU Guru & Dosen diharapkan Tenaga Pendidik di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya, yang akhirnya akan terwujud Mutu Pendidikan yang sesuai dengan target yang telah di tetapka sebelumnya.
Secara Terperinci Fungsi Undang-undang guru dan dosen adalah.

  1. Dasar hukum bagi Guru dan Dosen - UU Guru & Dosen merupakan landasan hukum bagi permasalahan-permasalahan terkait dengan pendidikn dan tenaga pendidik. Dengan adanya UU ini, segala permasalahan yang bersangkutan dapat di selesaikan dengan jalan dan peraturan yang sesuai. Guru dan dosen juga mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai tenaga pendidik.
  1. Memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan - Keberadaan Pelayanan pendidikan baik negeri maupun swasta di Indonesia sudah sangat banyak. Akibatnya tidak semua pelayanan pendidikan dapat terkontrol dengan baik. Kurangnya kualitas tenaga pengajar merupakan masalah pokok yang dapat mengakibatkan buruknya mutu pendidikan. Inilah tugas UU Guru dan Dosen untuk memperbaiki kualitas tenaga pengajar tersebut. Selain itu perbaiakan media, sarana dan prasarana juga harus di perbaiki. Kinerja pelayanan pendidikan juga harus lebih terorganisasi dan terkontrol supaya semua kegiatan yang dilakukan memiliki tujuan dan dasar yang sama.
  1. Meningkatkan harkat, citra, dan martabat pendidik - Sebagai pendidik, guru dan dosen adalah model bagi para peserta didik untuk di contoh dan di hormati. Dengan adanya UU guru dan dosen, diharapakan derajar guru lebih berharkat dan bermartabat.
  1. Meningkatkan tanggung jawab pendidik sebagai pengajar - Selai sebagai pengajar, guru juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam melatih dan membimbing peserta didik. UU guru dan Dosen menuntut pendidik agar terus mengembankan tanggung jawabnya dalam memberikan ilmu. Tanggung jawab duru dalam mengajar sangatlah besar. Oleh karena itu tanggung jawab yang telah disepakati oleh pendidik harus selayaknya dijalankan dengan penuh rasa amanah.
  1. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi pendidik - Sebagai seorang pengajar, UU guru dan dosen mengusahakn pemberdayaan profesi pengajar secara merata, agar tidak terjadi kesenjangan pendidikan. Selain itu guru juga di tuntut agar kompeten dan profesional, agar menjadi pengajar yang berdayaguna.
  1. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada pendidin - Sebagai pegawai negeri, Guru dan Dosen berhak mendapatkan perlindungan keamanan. Dan pelayanan kesehatan yang telah di tentukan. Agar terwujud tenaga pendidik yang selalu merasa aman, sehat, dan sejahtera.
  1. Mendorong peran serta masyarakat dalam kepedulian terhadap pendidik - UU guru dan dosen juga mengusahakan untuk menumbuhkan kesadaran pada masyarakat tentang peran penting masyarakat sebagai pengajar di luar sekolah. Selain guru dan orang tua, masyarakat juga merupakan agen pendorong kemajuan pendidikan.
Ini adalah kutifan dari isi UU Guru dan Dosen Bab II

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN

 Pasal 2(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran,  pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Bagi yang memerlukan siliahkan pilih link yang sesuai ! Lalu download atau unduh filenya di bawah ini.
Rupanya dengan adanya Kumpulan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendiknas Tentang Pendidikan ini Bapak atau Ibu lebih dalam lagi memaknai sebagai tenaga yang profesional.
Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment